News

MK Hapus Parliamentary Threshold, Pengamat: Dampaknya akan Besar di DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. Putusan tersebut berlaku pada Pemilu 2029

MK Hapus Parliamentary Threshold, Pengamat: Dampaknya akan Besar di DPR
DPR RI melaksanakan paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

 

Berita Terkait