MK Hapus Parliamentary Threshold, Pengamat: Dampaknya akan Besar di DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. Putusan tersebut berlaku pada Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. Putusan tersebut berlaku pada Pemilu 2029