News

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Memang Harus Begitu

Mahfud apresiasi putusan MK terkait penghapusan ambang batang parlemen 4 persen

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Memang Harus Begitu
Gak Lagi Menjabat Mahfud MD Merasa Plong

BACA JUGA:

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Berita Terkait