News . 29/02/2024, 11:24 WIB
Reza mengatakan bahwa hukuman meminta maaf oleh staf KPK tersebut sedemikian rupa terlalu enteng bagi lembaga yang semestinya menempatkan standar etik dan standar moral pada posisi tertinggi dan mutlak.
Selain itu, Reza juga penasaran apa hasil yang akan didapat oleh 78 pegawai tersebut bila dikenai tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dengan adanya peristiwa tersebut, menurut dia, tidak perlu ada lagi TWK bagi pegawai KPK. Hal ini mengingat perbuatan mereka sudah menyimpang dari nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
"Itu saja sudah menunjukkan betapa wawasan kebangsaan mereka sedemikian bobrok," kata Reza.
Tidak hanya itu, setelah 78 pegawai KPK itu menjalankan sanksi minta maaf, mereka akan ditempatkan di mana? Ruang kerja yang mana yang layak diisi para pegawai tersebut?
"Apakah KPK bisa memastikan puluhan orang itu tidak akan mengulangi aksi pungli mereka?" kata Reza. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com