- Heboh! Video Rawon Diduga Pakai Daging Tikus di Buleleng
- Viral! Video Kasus Bullying di Binus yang Diduga Ada Anak Vincent, Korban Dianiaya Hingga Dilecehkan
Berikut tanggapan netizen di kolom komentar, dilihat pada hari Selasa 27 Februari 2024:
"Pake sorban, pake jubah ngaku kiyai trs prcya ikutin alirannya. Jels menyimpang bkn muhrim saja sdh dosa, itu bapak2 baju ijo maen raba2 aja. Termasuk pelecehan buk. Ko yo meneng wae to buk buk."
"Seperti di syiah nikah mut'ah , banser mana banser masa yang beginian banser diam saja"
"Kasian wanita² yg berniqab, apa ni playing victim jg kah... astagfirullah"
Apakah Boleh Tukar Pasangan Suami Istri dalam Hukum?
Hubungan suami-istri yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
Hal ini tercatat dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:
Pasal 284 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.) a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2.) a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut. bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.