KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS

fin.co.id - 24/02/2024, 11:02 WIB

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS

Warga menggunakan hak pilih di TPS di jakarta

Menurut Lolly, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

Sementara itu, Lolly mengatakan alasan rekomendasi PSL adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan, lanjutnya, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, Lolly mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024. (*) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID