Cyber . 24/02/2024, 09:36 WIB
FIN.CO.ID - Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya yang mengintai, yaitu maraknya pinjaman online ilegal (pinjol).
Pada Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 233 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Pinjol-pinjol ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pencairan dana, namun dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak wajar.
Karenanya penting bagi masyarakan untuk mengenali nama-nama pinjol ilegal sebelum memutuskan melakukan peminjaman.

Terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat, seperti:
Nah, setelah mengenali risiko meminjam uang di pinjol ilegal, kini waktunya untuk mengenali nama-nama 233 pinjol ilegal yang masuk blacklist OJK berdasarkan update Februari 2024.
OJK telah memblokir 233 pinjol ilegal per 13 Februari 2024, yang merupakan penambahan dari 212 pinjaman online ilegal yang diblokir pada bulan Januari 2024.
Pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat dengan mematok bunga dan denda yang tinggi, melakukan penagihan paksa, dan menyalahgunakan data pribadi nasabah.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pinjol ilegal melalui kontak OJK.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id