News

KPK Tetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono Jadi Tersangka Korupsi

fin.co.id - 23/02/2024, 21:19 WIB

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono ditetapkan sebagai tersangka

FIN.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Tersangka baru tersebut yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan AS ditetapkan usai mejalani pemeriksaan pada Jumat, 23 Februari 2024.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Dalam operasi tersebut, KPK mengumumkan pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yaitu Siswa Wati (SW) sebagai tersangka.

“Dilakukan pengembangan penyidikan KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:

Ali menegaskan, untuk kebutuhan penyidik akan menahan AS selama 20 hari.

“Hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 hingga 13 Maret di Rutan Cabang KPK,” tambahnya.

AS telah melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin, 29 Januari 2024 KPK telah resmi mengumumkan satu orang sebagai tersangka yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Pemotongan dan penerimaan dari dana intensif untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Besaran potongannya yaitu 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran intensif yang diterima.

SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN dengan jumlah Rp2,7 Miliar. (Ayu Novita)

 

Gatot Wahyu
Penulis
-->