![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya terlewat maka diwajibkan mengikuti proses pembuatan dari awal di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemohon perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000. Sedangkan SIM C tarifnya Rp75.000.
BACA JUGA:
- Sim Keliling di Jakarta 3 Februari 2024: Ini 5 Lokasinya
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Dibuka 3 Januari 2024, Ini Lokasi dan Biayanya
Namun, pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25.000 serta Rp50.000.