FIN.CO.ID - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) buka suara terkait narapidana (napi) kasus korupsi Mardani Maming bebas melakukan aktivitas di luar Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.
Terkait hal tersebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta agar masyarakat melaporkan ke KPK.
Sebab aktivitas narapidana yang mudah keluar masuk lapas berpotensi terjadi korupsi.
"KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 20 Februari 2024.
Pasalnya, ramai beredar informasi bahwa tersangka kasus suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) melakukan aktivitas di luar Lapas Sukamiskin kelas 1.
Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas.
BACA JUGA:
- Ini Kata KPK Soal Terpidana Korupsi Mardani Maming Bebas Keluar Masuk Lapas
- Adili Mardani Maming, PN Banjarmasin Tunjuk Lima Hakim
"KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," kata Ali.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK ditemukan dugaan pungli atau gratifikasi.
"Dimana KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK," sambung Ali.
Diketahui Maming Mardani terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, melakukan perjalanan naik pesawat dengan rute Banjarmasin-Surabaya. (ayu novita)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq