News . 20/02/2024, 07:20 WIB
Menurut dia, kesalahan pemasukan data itu terjadi lantaran foto data formulir model C hasil penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem.
Akibatnya terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi Sirekap.
Betty beserta jajaran KPU RI memastikan akan melakukan evaluasi sistem Sirekap agar kendala tersebut tidak terjadi lagi.
"Segala bentuk evaluasi nanti akan kita lihat dari sisi teknologinya, dari sisi infrastruktur, dari sisi pengguna manusianya. Yang pasti, ikhtiar KPU adalah menyampaikan bahwa ini harus dilaksanakan setransparan mungkin," katanya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com