FIN.CO.ID - Pejabat PT Aneka Tambang (antam) kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik mencecar pejabat PT Antam terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 yang rugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait korupsi komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Saksi yaitu AK selaku Trading and Services Manager/Bureau Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Jampidus Kejagung Garap Sosok yang Satu Ini
- 2 Pengusaha Emas Peserta Cap Lebur PT Antam Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Penggeledahan Sejumlah Tempat
Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.
"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.
Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung
Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Buru Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejaksaan Agung Cecar Lagi Pejabat Pejabat Antam
- Soal Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejagung Periksa Direktur PT Indo JB Untung Bersama
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.