Hari Ini, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi DKI Jakarta
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di lima lokasi
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunya berat lebih dari 3,5 ton.