Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunya berat lebih dari 3,5 ton.
Hari Ini, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi DKI Jakarta
fin.co.id - 20/02/2024, 09:07 WIB
Pelayanan SIM Keliling dibuka hari ini 3 Januari 2024
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
1 hari lalu
2
Upaya Penegakan Disiplin: Pemkot Cirebon Stop Gaji ASN yang Mangkir Kerja 10 Hari Berturut-turut!
2 hari lalu
3
Resmi! John Herdman Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026, Dua Nama Jadi Sorotan!
2 hari lalu
4
Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat
2 hari lalu
5
Komisi IV DPR RI Soroti Distorsi Informasi Swasembada Pangan, Lihat Data dan Fakta
2 hari lalu