Gagal Pemilu 2024! Puluhan Timses Caleg Alami Depresi Lalu Daftar ke Padepokan Anti Galau Cirebon

fin.co.id - 19/02/2024, 14:17 WIB

Gagal Pemilu 2024!  Puluhan Timses Caleg Alami Depresi Lalu Daftar ke Padepokan Anti Galau Cirebon

Padepokan anti galau Cirebon disebtu caleg gagal

Setelah perhitungan cepat, maka dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Berdasarkan peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, , Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Pelaksanaan perhitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Proses hitungan cepat dilakukan secara terbuka setelah PPPK menerima kotak suara tersegel dari PPPS.

PPPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Jadwal Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu 2024 diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

1. Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024

4. Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari Nur Cahyo
Penulis