Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunya berat lebih dari 3,5 ton.
Awal Pekan, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Ini
fin.co.id - 19/02/2024, 07:26 WIB
salah satu tempat layanan sim keliling
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
1 hari lalu
2
Gubernur Andra Soni: Pemprov Banten Terbuka Bantu Investor Kembangkan Kawasan Industri
2 hari lalu
3
Callum Menangis Haru Saat Resmi Menikahi Dua Lipa dalam Pernikahan Tertutup di London
2 hari lalu
4
BNI Dukung Atlet Indonesia Lanjutkan Momentum Prestasi di Indonesia Open 2026
2 hari lalu
5
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
1 hari lalu