MEGAPOLITAN . 19/02/2024, 07:26 WIB

Awal Pekan, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Ini

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunya berat lebih dari 3,5 ton.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id