Pilpres 2024

Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir dengan Sirekap, PKB: Ini Bukan Barang Wajib, tapi Sunah

PKB minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan Sirekap

Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir dengan Sirekap, PKB: Ini Bukan Barang Wajib, tapi Sunah
Sirekap KPU

BACA JUGA:

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Berita Terkait