"Tapi dalam hal sengketa Pilpres saya kira pilihan kita ini adalah pilihan yang konstitusional dengan mengikuti dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Todung mengharapkan hal yang terbaik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap menegakan sistem keadilan beserta fungsinya.
"Itu memang jalan yang akan kita tempuh. Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan yang bertanggung jawab," tegas Todung.
Terlepas dari semua masalah yang ada di MK. Dia yakin MK akan memberikan jawaban yang lugas dan seimbang.
"Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres karena sudah ada putusan MKMK. Karena nanti akan ada benturan kepentingan untuk ikut sebagai anggota majelis hakim," kata Pria Alumnus Sekolah Hukum Harvard itu.
Diketahui, Anwar Usman melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 24 November 2023. Perihal dengan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dinilai tidak sah.
Dilansir dari laman resmi Sistem Penelusuran Perkara PTUN menyebutkan:
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028" dikutip pada 15 Februari 2024. (Candra Pratama)