"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028" dikutip pada 15 Februari 2024. (*)