Aturan Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Surat suara adalah perlengkapan pemungutan suara yang secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu. Hal ini berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dinyatakan sah:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Dinyatakan tidak sah:
a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Dinyatakan sah:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Dinyatakan tidak sah: