a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Dinyatakan tidak sah:
a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Dinyatakan sah:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Dinyatakan tidak sah:
a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD
Dinyatakan sah:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan