Viral . 15/02/2024, 13:40 WIB

Viral! Surat Suara Pemilu 2024 Dicoret 'Korup Semua Cape Asli'

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

 Dinyatakan tidak sah:

a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;

b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan

c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

(2) Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

 Dinyatakan sah:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

 Dinyatakan tidak sah:

a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

(3) Suara untuk Pemilu Anggota DPD

 Dinyatakan sah:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com