FIN.CO.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan surat suara yang dicoret saat pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Video surat suara dicoret saat pemilu 2024 menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @memomedsos pada Kamis, 15 Februari 2024.
Melalui video singkat tersebut, terlihat salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) sedang melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terlihat salah satu anggota KPPS membuka surat suara. Namun surat untuk coblos partai dicoret oleh pihak pencoblos yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:
- Nusron Wahid Instruksikan Timses Tidak Jumawa dan Kawal Ketat Rekapitulasi Suara
- Budiman Sudjatmiko: Kemenangan Sekali Putaran Adalah Hadiah Pemilih Muda kepada Prabowo-Gibran
Anggota KPPS menunjukan surat suara yang dicoret kepada wargat setempat yang bertuliskan 'korup semua cape asli'.
Tentunya peristiwa ini menarik perhatian netizen untuk berkomentar.
"Fakta," tuis netizen
"Tinggal dinaikin gajinya kok biar gak korup oke gas oke as," jelas netizen.
"wkwkwk disomasi ga tu," jelas netizen.
BACA JUGA:
- Jokowi Sampaikan Selamat ke Prabowo-Gibran yang Menang Pilpres 2024 Versi Quick Count
- Prabowo Subianto: Kemenangan Ini untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Aturan Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Surat suara adalah perlengkapan pemungutan suara yang secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu. Hal ini berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dinyatakan sah: