Tugas dan Syarat Saksi Pemilu 2024! Lengkap dengan Honornya

fin.co.id - 14/02/2024, 17:29 WIB

Tugas dan Syarat Saksi Pemilu 2024! Lengkap dengan Honornya

Sebelum terjun langsung ke TPS, saksi harus menjalani pelatihan. Sumber foto: Bawaslu RI

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Menyerahkan:

  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pilpres; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu.

4. Hadir tepat waktu.

Eko Nugros
Eko Nugros
Penulis

Penulis FIN.CO.ID