1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Menyerahkan:
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pilpres; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
- Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu.
4. Hadir tepat waktu.