Seberapa Akurat Hasil Quick Count di Pilpres? Intip Sejarahnya sejak Pertama Kali Diterapkan pada Pemilu 1999

fin.co.id - 14/02/2024, 10:22 WIB

Seberapa Akurat Hasil Quick Count di Pilpres? Intip Sejarahnya sejak Pertama Kali Diterapkan pada Pemilu 1999

Quick Count, Image: Fauxels / Pexels

Polemik

Pada Pilpres 2014, quick count menunjukkan hasil yang berbeda-beda, tergantung dari lembaga survei yang melakukan quick count. 

Beberapa lembaga survei menunjukkan bahwa Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang dengan perolehan suara sekitar 53 persen, sementara beberapa lembaga survei lainnya menunjukkan bahwa Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menang dengan perolehan suara sekitar 51 persen. 

Hal ini menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat. 

Namun, hasil resmi KPU menetapkan bahwa Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang dengan perolehan suara sekitar 53 persen.

Pada Pilpres 2019, quick count kembali menunjukkan hasil yang berbeda-beda, tetapi tidak sebesar pada Pilpres 2014. 

Sebagian besar lembaga survei menunjukkan bahwa Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menang dengan perolehan suara sekitar 55 persen, sementara sebagian kecil lembaga survei menunjukkan bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menang dengan perolehan suara sekitar 51 persen. 

Hasil resmi KPU menetapkan bahwa Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menang dengan perolehan suara sekitar 55 persen.

Seberapa Akurat

Tingkat akurasi hasil quick count dalam persen tergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah dan kualitas sampel TPS, metodologi dan teknologi yang digunakan, serta kredibilitas dan independensi lembaga survei yang melakukan quick count. 

Secara umum, hasil quick count dianggap cukup akurat jika memiliki margin of error atau selisih kesalahan yang kecil, misalnya kurang dari 1%.

Kesimpulan

Namun, perlu diingat bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi pemilu, tetapi hanya gambaran awal yang bersifat sementara. 

Hasil resmi pemilu ditentukan oleh KPU setelah melakukan rekapitulasi manual di semua tingkatan, mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 

Proses rekapitulasi manual oleh KPU biasanya memakan waktu sekitar satu bulan

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID