News . 14/02/2024, 11:43 WIB

Lembaga Fatwa di Mesir Tidak Melarang Perayaan Hari Valentine, seperti Ini Ketentuannya

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

Kesimpulan

Dari tulisan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum merayakan Hari Valentina tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.

Namun menurut lembaga fatwa Dar al-Ifta di Mesir, tidak ada larangan khusus atau aturan yang jelas terkait dengan merayakan Valentine dalam Islam, selama tujuan dari perayaan tersebut, bukan untuk menghormati Santo Valentine atau, dan sebagai bentuk rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, juga kepada keluarga dan sahabat.

Sementara terkait dengan coklat, hal ini ternyata ada hubungannya dengan produsen coklat kenamaan, Cadbury, yang sukses mengaitkan antara Hari Valentine dengan coklat. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id