News . 13/02/2024, 19:30 WIB

Tangani TPPO, Jokowi Teken Perpres Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

FIN.CO.ID - Bareskrim Polri kini memiliki direktorat baru khsusu menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdirinya Direktorat baru yang menangani TPPO di Bareskrim Polri usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Bareskrim Polri.

Dilansir laman jdih.setneg.go.id, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. 

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

BACA JUGA:

Pertimbangan diterbitkannya perpres itu yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com