fin.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.
"Ya itu tidak sesuai aturan lah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 12 Februari 2024.
Dia pun sudah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi.
Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.
BACA JUGA: Komnas HAM Rekomendasikan TPS Sehat, Cegah Petugas KPPS Meninggal Dunia
"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana," jelasnya.
Tak hanya itu, Hasyim menegaskan ada prosedur administrasi tersendiri untuk pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, salah satunya dengan dicoret.
Adapun surat itu nantinya akan dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.
"Makanya saya bilang, aturannya seperti yang saya sampaikan tadi, kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti dihitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," tegas Hasyim.
BACA JUGA: Bawaslu Petakan 20 Indikator TPS Rawan Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
"Itu harus diadministrasikan, toh. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih dilantik. Aturannya gitu," tambahnya.
Untuk diketahui, beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan. Kotak itu diisi air mengalir melalui selang.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq