Ini Fungsi 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Baca Dulu sebagai Persiapan
Untuk melakukan pemilihan, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda. Apa saja jenis-jenis surat suara tersebut dan apa fungsinya? Mari kita
Pemilih dapat mencoblos salah satu partai politik dan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diinginkan.
Surat Suara #3
Surat suara kuning
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surat suara ini berisi lambang, nama, dan nomor urut partai politik, serta nama dan nomor urut calon anggota DPR RI.
Pemilih dapat mencoblos salah satu partai politik dan salah satu calon anggota DPR RI yang diinginkan.
Surat Suara #4
Surat suara merah
Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Surat suara ini berisi nama, foto, dan nomor urut calon anggota DPD RI.
Pemilih dapat mencoblos salah satu calon anggota DPD RI yang diinginkan.
Surat Suara #5
Surat suara biru
Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Surat suara ini berisi lambang, nama, dan nomor urut partai politik, serta nama dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi.