KPU telah menetapkan pemungutan suara untuk memilih pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan anggota legislatif dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Do's And Don't Saat Prosesi Pencoblosan Berikut Tips- Tipsnya
- Jelang Pencoblosan Pilpres, Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 10 Teroris di Jateng