News

Ternyata Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi Saat Lagi Molor di Kontrakannya

fin.co.id - 09/02/2024, 15:55 WIB

Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Kasus Kematian Dante

FIN.CO.ID - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditetapkan aparat Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kematian anak Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6). 

YA ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat sedang tidur alias molor di rumah kontrakannya di wilayah JAkarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA ditangkap di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 9 Februari 2024. 

"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, yang bersangkutan sedang tidur," ujarnya

Dijelaskannya sebelum ditangkap, YA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar tersangka dan pemeriksaan saksi.

Penyidik setelah menunjukkan surat perintah penangkapan, langsung melakukan penangkapan terhadap YA. 

BACA JUGA:

"Secara koperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik. Kemudian YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya. 

YA saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. 

Diungkapkannya, pihaknya telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan YA sebagai tersangka. 

"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup, kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga suadara YA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus a quo," paparnya. 

Selain itu, YA juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak. Sehingga dia disangkakan pasal terkait perlindungan anak. 

"Kemudian dilapis dengan pasal (terkait) pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana di laporan polisi awal," ungkap Ade. 

BACA JUGA:

YA terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. 

Gatot Wahyu
Penulis
-->