News . 06/02/2024, 10:31 WIB
FIN.CO.ID - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dan denda 500.000 rupee oleh pengadilan di Pakistan. Putusan itu diumumkan pada Minggu 4 Februari 2024 dalam kasus pernikahan tidak Islami.
Saat ini Khan mendekam di penjara di kota garnisun Rawalpindi. Dan sang istri, Bibi menjalani hukuman di rumah mereka di puncak bukit dekat Islamabad.
Ini adalah vonis ketiga terhadap Khan dalam seminggu dan keluar menjelang pemilihan umum pada Kamis mendatang di mana dia dilarang ikut serta. Pria 71 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara.
Ia juga dijatuhi hukuman 14 tahun bui bersama istrinya karena menjual hadiah negara secara illegal yang dikenal sebagai Toshakhana.
BACA JUGA :
Setelah divonis bersalah dalam kasus iddat karena tidak menunggu 40 hari untuk menikah lagi setelah perceraian Bibi, Khan mengatakan kepada wartawan bahwa kasus ini dibuat untuk mempermalukan dia dan istrinya. “Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah di mana kasus terkait iddat diajukan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang di penjara Rawalpindi, tempat dia ditahan sejak Agustus dan menghadapi lebih dari 100 dakwaan berbeda. Meski tersandung kasus dan dilarang mencalonkan diri dalam pemilu, Khan tetap populer di kalangan pemilih.
Masyarakat pakar dan analis mengkritik putusan ini. Hamid Mir, seorang jurnalis dan analis terkenal menilai hal ini memalukan bagi sistem peradilan.
“Persidangan dan hukuman dalam ‘kasus iddat’ merupakan noda yang sangat buruk pada sistem peradilan kita. Mengerikan, negara membungkuk serendah ini, sepertinya hanya untuk mempermalukan IK, Bushra Bibi,” jelasnya.
Sementara Syed Zulfikar Bukhari, ajudan dekat Khan sekaligus penasihat media mengatakan, hukuman terakhir ini adalah kasus palsu. “Apakah hanya ini yang tersisa untuk dilakukan oleh negara dan pengadilan atau sistem?" kata Bukhari.
Di bagian lain, tim kuasa hukum Khan mengatakan sang mantan PM akan mengajukan banding dalam ketiga kasus tersebut.
Seperti diketahui, dikutip dari ARY News, Bibi dituduh tidak menyelesaikan masa tunggu yang diamanatkan Islam atau masa 'idah' setelah menceraikan suami sebelumnya dan menikah dengan Khan.
Keluarga Khan menandatangani kontrak pernikahan mereka, atau "Nikkah", pada Januari 2018 dalam sebuah upacara rahasia tujuh bulan sebelum mantan superstar kriket itu menjadi Perdana Menteri untuk pertama kalinya. Ada kontroversi mengenai apakah mereka menikah sebelum masa idah selesai. Keduanya telah membantah melakukan kesalahan.
"Bisa dikatakan saya adalah saksi dalam Nikkah dan ini jelas merupakan kasus palsu," kata penasihat media Khan, Zulfi Bukhari, kepada Reuters.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah mantan suami Bibi, Khawar Maneka, yang telah dinikahinya selama sekitar 30 tahun mengajukan tuntutan pidana terhadap Khan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com