News

Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan, Begini Respon Polda Metro Jaya

fin.co.id - 06/02/2024, 20:46 WIB

Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya

FIN.CO.ID - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan telpon seluler miliknya oleh Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Menanggapi gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan siap melayaninya.

"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," katanya, Selasa, 5 Februari 2024.

Ade Safri juga menjelaskan soal gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman itu merupakan hak yang bersangkutan.

"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," katanya.

BACA JUGA:

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan transparan mengusut kasus tersebut.

"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," kata Ade Safri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.

Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.

"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.

BACA JUGA:

Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.

"Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," katanya.

Gatot Wahyu
Penulis
-->