Pilpres 2024 . 06/02/2024, 09:00 WIB
FIN.CO.ID - Apakah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan pencoblosan pertama kalian? jika iya berikut ini akan memberikan tata cara mencoblos yang benar.
Dalam beberapa hari lagi akan menggelar pemilihan pilpres 2024 dan anggota legislatif secara serentak.
Sebagai pemilih, kalian perlu tahu cara pencoblosan saat pemilihan nanti agar surat suara yang diberikan menjadi sah.
Kenapa harus mencoblos yang benar? karena suara kalian akan menentukan Indonesia ke depannya.
BACA JUGA:
Namun tidak semua kalangan bisa melakukan pencoblosan, terdapat syarat tertentu seseorang untuk bisa melakukan pemilihan dalam Pilpres 2024.
Dilansir dari KPU.go.id, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih
Jika kalian sudah memenuhi syarat, kalian bisa cek melalui cekdptonnline.kpu.go.id.
Apabila nama kalian belum terdaftar, kalian bisa langsung datang e KPU kabupaten/kota di domisili kamu.
Setelah kalian sudah mengetahui syarat menjadi pemilih dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan tata cara untuk mencoblos yang dilansir dari Indonesiabaik.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id