Buntut Kasus Korupsi Emas GM Antam Abdul Hadi Aviciena, Penyidik Kejagung Garap Pejabat-Pejabat PT Antam

fin.co.id - 05/02/2024, 19:40 WIB

Buntut Kasus Korupsi Emas GM Antam Abdul Hadi Aviciena, Penyidik Kejagung Garap Pejabat-Pejabat PT Antam

Buntut Kasus Korupsi Emas GM Antam Abdul Hadi Aviciena

• Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata;

• Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

"Budi Said dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Kini budi Said mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024.

"Penyidik juga menyita uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka," ungkapnya.

 

Gatot Wahyu
Penulis