Cara Membuat NPWP Melalui Online, Lebih Cepat dan Praktis

fin.co.id - 03/02/2024, 13:01 WIB

Cara Membuat NPWP Melalui Online, Lebih Cepat dan Praktis

cara buat npwp online

FIN.CO.ID- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online merupakan proses yang cukup mudah dan efisien. Kalian bisa aksesnya melalui online.

Bagi warga negara Indonesia, membuat NPWP sanga wajib dilaksanakan. Karena sebagai bentuk ketaatan dalam membayar pajak.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit. 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan mendapat manfaat dari upaya tersebut. 

Imbauan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment supaya dapat menghindari sanksi pajak.

 

Bagi kalian ingin membuat NPWP, kalian harus mempersiapkan dokumen dan bisa akses melallui online. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP online:

BACA JUGA:

Persiapkan Dokumen Pendukung:

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Umumnya, Anda akan membutuhkan salinan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya yang diminta.

Akses Sistem e-Filing Pajak:

Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman e-Filing Pajak yang dapat diakses melalui https://efiling.pajak.go.id/. Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.

Login dan Pilih Layanan Pendaftaran NPWP:

Setelah login, pilih layanan pendaftaran NPWP. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memulai proses pendaftaran.

BACA JUGA:

Mega Oktaviana
Penulis