Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Penjualan Logam Mulia di Butik Surabaya 1 Antam
Penetapan tersangka Abdul Hadi Aviciena setelah Budi Said dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kamis (18/1), penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.