News

Begini Peraturan Pemerintah Kenaikan Gaji PNS/ASN Secara Detil Berlaku Mulai Maret 2024

fin.co.id - 01/02/2024, 16:25 WIB

Ilustrasi 5 Tips Agar Uang Gaji Tak Numpang Lewat,

FIN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis dengan detil kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai Maret 2024.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan peraturan pemerintah yang menaikan gaji pokok pns dan pensiun diharapkan dapat meingkatkan kinerja dan kesejahteraan.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” katanya di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

BACA JUGA:

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.

Peraturan Kenaikan Gaji PNS

Adapun kenaikan gaji pns dan pensiunan telah diatur dalam peraturan presiden yang telah ditandatangani Presiden joko Widodo (Jokowi)

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

"Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangakan (26 Januari 2024)," dikutip dari beleid pada Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:

Berikut ini akan membagikan besaran kenaikan gaji PNS terbaru tahun 2024

Gatot Wahyu
Penulis
-->