News . 31/01/2024, 08:20 WIB
FIN.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa penyesuaian gaji pokok telah dinaikan sebesar 8 persen.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan gaji PNS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
"Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangakan (26 Januari 2024)," dikutip dari beleid pada Rabu, 31 Januari 2024.
BACA JUGA:
Berikut ini akan membagikan besaran kenaikan gaji PNS terbaru tahun 2024
Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru
Gaji PNS Golongan 1
Golongan Ia dari Rp 1.685.700 jadi Rp 2.522.600
Golongan Ib dari Rp 1.840.800 jadi Rp 2.670.700
Golongan Ic dari Rp 1.918.700 jadi Rp 2.783.700
Golongan Id dari Rp 1.999.900 jadi Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa dari Rp 2.184.000 jadi Rp 3.643.400
Golongan IIb dari Rp 2.385.000 jadi Rp 3.797.500
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com