News

Novel Baswedan Sebut OTT KPK di Sidoarjo Janggal Sebab Baru Diumumkan Tersangka Setelah 3 Hari

Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa janggal dengan KPK yang baru menggelar konferensi pers dan umumkan penetapan tersangka se

Novel Baswedan Sebut OTT KPK di Sidoarjo Janggal Sebab Baru Diumumkan Tersangka Setelah 3 Hari
Komisaris Polisi, Novel Baswedan

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Berita Terkait