Novel Baswedan Sebut OTT KPK di Sidoarjo Janggal Sebab Baru Diumumkan Tersangka Setelah 3 Hari

fin.co.id - 30/01/2024, 11:44 WIB

Novel Baswedan Sebut OTT KPK di Sidoarjo Janggal Sebab Baru Diumumkan Tersangka Setelah 3 Hari

Komisaris Polisi, Novel Baswedan

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID