Novel Baswedan Sebut OTT KPK di Sidoarjo Janggal Sebab Baru Diumumkan Tersangka Setelah 3 Hari

fin.co.id - 30/01/2024, 11:44 WIB

Novel Baswedan Sebut OTT KPK di Sidoarjo Janggal Sebab Baru Diumumkan Tersangka Setelah 3 Hari

Komisaris Polisi, Novel Baswedan

FIN.CO.ID-  Mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa janggal dengan KPK yang baru menggelar konferensi pers dan umumkan penetapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tiga hari lalu. 

Ada pun OTT KPK yang dimaksud di Sidoarjo yang dilakukan pada Kamis malam 25 Januari 2024, namun baru diumumkan tersangka pada Senin 29 Januari kemarin. 

Menurut Novel, biasanya setelah OTT, dalam waktu 24 jam KPK langusung umumkan tersangka. 

"OTT ini Kamis malam, tapi diumumkan Senin. Selama ini KPK langsung mengumumkan 1x24 jam setelah OTT, ini janggal," tulis Novel Baswedan, di Twitter-nya, Selasa 30 Januari 2024. 

BACA JUGA:

Novel menilai, aneh jika OTT tersebut tidak ada penyeleggara negara apalagi baru diumumkan tiga hari setelah OTT. 

"OTT melalui proses, ada pengamatan dan telaah. Aneh ketika tidak ada penyelenggara negaranya dalam OTT yang sampai lebih 3 hari seperti ini. Apakah ada pejabat yang “sembunyi”dalam kasus ini?

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 10 orang pada Kamis malam pekan lalu. 

Pada Senin 29 Januari 2024, KPK umumkan tersangka dalam OTT tersebut. Yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tersangka ditahan untuk kebutuhan penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan. Cabang KPK," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Senin malam 29 Januari 2024. 

Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->