MEGAPOLITAN . 28/01/2024, 13:31 WIB
Verrell Bramasta dilaporkan atas dasar melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A, mengenai kaampanye di tempat ibadah, yang dilakukan tanggal 7 Januari 2024 lalu.
Usai diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2024, dilengkapi dengan penyerahan sejumlah alat bukti.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id