Pilpres 2024 . 28/01/2024, 17:58 WIB

TKN Prabowo-Gibran Temukan Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menambahkan, dugaan kecurangan tersebut bisa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan Bawaslu serta KPU. Secara etika, KPU dapat segera langsung mengganti (penyelenggara yang diduga terlibat); dan secara pidana, Bawaslu Jatim dapat segera melakukan penanganan pelanggaran pidana,” ucap Fritz.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com