Masa inkubasi Mycobacterium leprae yang lama disebabkan oleh proliferasi bakteri yang lambat, di dalam tubuh penderitanya. Secara umum infeksi bakteri Mycobacterium leprae juga dapat menyebabkan reaksi kusta, yang ditandai dengan kemerahan di kulit dan lesi baru yang muncul tiba-tiba, dan juga dengan Eritema Nodosum Leprosum (ENL) yang ditandai dengan banyak nodul kulit, demam, mata merah, nyeri otot dan nyeri sendi.
Sedangkan komplikasi kusta antara lain dapat memengaruhi saraf ekstremitas, kulit, lapisan hidung, dan saluran pernapasan bagian atas.
"Apabila penderita tidak mendapatkan pengobatan yang tepat atau tidak segera diobati, akan mengakibatkan kerusakan saraf yang permanen. Neuropati atau kerusakan saraf yang terjadi pada pengidap kusta inilah yang menjadi penyebab mereka mengalami komplikasi berupa kecacatan atau kelumpuhan,” ungkapnya.
Upaya pengobatan kusta.
Lantas bagaimanakah pengobatan kusta yang selama ini dilakukan?
Menjawab pertanyaan ini Prof. Maksum menjelaskan bahwa, salah satu terobosan pertama dalam pengobatan kusta adalah dengan pengembangan obat Dapson. Obat kusta yang pertama ini dikembangkan pada pada tahun 1940-an.
Namun, lamanya pengobatan hingga bertahun-tahun, seringkali menyulitkan pasien untuk minum obat secara teratur. Disamping itu, pada tahun 1960-an telah ditemukan bakteri Mycobacterium leprae yang resisten terhadap dapson. Satu-satunya obat anti kusta yang dikenal pada saat itu.
“Pada tahun 1981 WHO merekomendasikan rejimen pengobatan kusta yang disebut dengan pengobatan Multi Drug Treatment (MDT) yang dapat membantu memutuskan mata rantai penularan penyakit kusta dalam masyarakat. Rejimen MDT yang direkomendasikan adalah terdiri dari kombinasi obat dapson, rifampisin dan klofazimin. Pengobatan ini berlangsung selama enam bulan hingga 12 bulan.
Kasus kusta di Indonesia.
Prof. Maksum menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dilansir oleh WHO, Indonesia menyumbang kasus penyakit kusta nomor tiga di dunia setelah Brazil dan India.
Jadi kasus kusta di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Kemenkes RI, setiap tahunnya ditemukan kasus penyakit kusta baru sekitar 17.000 - 20.000 kasus. Menurut Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Kemenkes RI, hingga semester pertama pada 2023 jumlah penderita penyakit kusta di Indonesia mencapai sekitar 13 ribu orang.
“Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan kusta sebagai salah satu dari 20 penyakit tropis yang terlupakan (neglected tropical disease) dan ditargetkan bisa dieliminasi pada tahun 2030, termasuk di Indonesia. Prevalensi kasus-kasus kusta baru dengan disabilitas pada mata, kaki, dan telapak tangan masih di atas 10%. Angka ini masih jauh di bawah target pemerintah yaitu di bawah 5%. Jika kasus-kasus ini terlambat ditangani, mereka bisa mengalami disabilitas seumur hidup”, paparnya.
Upaya pencegahan
Menurut Prof. Maksum, mengingat bahwa hingga saat ini, belum ada vaksin untuk upaya pencegahan penyakit kusta, maka diagnosis dini dan pengobatan yang tepat merupakan upaya terbaik untuk mencegah komplikasi dan penularan kusta.
Selain itu, perlu adanya upaya meningkatkan kapasitas sistem pelayanan kesehatan dalam upaya pencegahan, penemuan kasus baru sejak dini, diagnosis dan penatalaksanaan kusta secara komprehensif dan berkualitas, serta meningkatkan integrasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam bisang kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat desa.