News . 27/01/2024, 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Akuisisi PT SBS: Konsultan PT Bahana Securities dan KJPP RSR Jadi Saksi

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

FIN.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), yang menjerat AP, MI, SI, TI dan NT sebagai terdakwa, kembali di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang. 

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Ir. Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR, jumat (26/01/2024).

Konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka menguraikan awal kerjasama PT BA dan Bahana adalah melaksanakan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak dan legal. 

Rudy mengatakan bahana terlibat dalam pekerjaan konsultan dengan mengajukan proposal setelah mendapat surat dari PT BA dan akhirnya Bahana terpilih sebagai pemenang.

“Awal mula kami kerjasama dengan PT BA dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal dalam proses akuisisi PT SBS. Kami disurati oleh PT BA untuk ikut dalam proses lelang sebagai konsultan Akusisi PT SBS kemudian Bahana mengajukan proposal dan pada akhirnya Bahana sebagai pemenang” papar Rudy.

Rudy menjelaskan kajian yang dilakukan oleh PT Bahana adalah kajian kelayakan investasi dan proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI sesuai permintaan PT BA. Rudy menyebutkan equitas PT SBS saat akuisisi adalah negatif namun masih layak untuk diakuisisi.

"Dalam proses akusisi equitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi, " Kata Rudy.

Menurut Rudy, dalam proses akuisisi, PT BA menyediakan dana sekitar Rp 48 miliar untuk modal yang digunakan untuk revitalisasi peralatan PT SBS. Selain itu, saksi kedua yang dihadirkan Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR mengungkapkan KJPP RSR hanya melakukan kajian tapi tidak memberikan rekomendasi.

“Kami hanya melakukan kajian dan penilaian aset tetapi tidak memberikan rekomendasi soal akuisis PT SBS” ujar Rudi.

Sedangkan Penasehat Hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah ketika menyebut apa yang dilakukan oleh PT BA Tbk sebagai akuisisi murni. Gunadi mengklarifikasi anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA.

"Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang bentuknya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi, " tuturnya.

“Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis ke depan karena kondisi PT SBS semakin baik, maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham. Oleh karena itu dibeli saham PT Tise dibeli PT BA 5% dengan valuasi saham yang dilakukan konsultan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga mantan Komisaris PT Bukit Asam menyatakan bahwa hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah akuisisi. Saat sidang dilanjutkan, saksi juga membenarkan bahwa proses akuisisi PT SBS telah melalui kajian dan persetujuan direksi.

“Hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi. Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi,” ungkapnya.

Mereka adalah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com