Teknologi . 24/01/2024, 22:25 WIB
FIN.CO.ID - Peristiwa kecelakaan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) maupun Pariwisata, kembali ramai terjadi di awal tahun 2024.
Kecelakaan bus AKAP maupun Pariwisata yang belakangan terjadi di awal tahun 2024, mengakibatkan banyak korban luka hingga meninggal dunia.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan (Sani), menyarankan masyarakat untuk memeriksa perijinan bus melalui online.
"Spionam bisa di akses masyarakat, dimana di system tersebut tercatat perusahaan dan kendaraan yang sesuai regulasi pemerintah," ungkap Sani kepada fin.co.id saat dikutip, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA :
Menurutnya, masyarakat harus paham mengenai izin Perusahaan Otobus (PO), sebelum melakukan perjalanan menggunakan jalur darat.
"Berulang kali saya sampaikan, masyarakat harus lebih paham akan regulasi, bukan hanya harga tiket / sewa karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik," ucapnya.
SPIONAM dapat digunakan untuk melacak validitas kendaraan termasuk AKAP, sebelum masyarakat memilih PO untuk melakukan perjalanan.
BACA JUGA :
Berikut dibawah ini, cara melakukan pengecekan validitas kendaraan bus, guna menjaga keselamatan bersama selama perjalanan:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com