“Untuk mendapatkan atau mempertahankan kontrak dengan pelanggan tersebut. Skema ini diatur oleh dua account executive SAP Indonesia yang bekerja dengan setidaknya satu VAR (perantara) yang terkenal dengan pola transaksi bisnis yang korup dan memberikan suap," tulis dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Dalam praktiknya, diduga melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia. Ada yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
Dalam beberapa kasus, SAP dan pihak perantara ini menggunakan faktur pelatihan palsu untuk melakukan pembayaran. Ujungnya diduga untuk biaya suap.
Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut. Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia.
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Tersangka Kasus Dugaan Suap
- Kemenag Ingatkan Jemaah Haji: Barang Bagasi Ditimbang 2 Hari Sebelum Pulang Maksimal 32 Kg
PT Pertamina
Perantara SAP dan account executive SAP Indonesia juga disebut membiayai pejabat PT Pertamina untuk bermain golf. Tidak disebutkan kapan waktu pelaksanaannya.
Namun, fasilitas itu diberikan untuk memperoleh kontrak tanggal 23 Januari 2017. Termasuk di dalamnya layanan pemeliharaan terkait lisensi senilai USD 13.331.423.
Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi-fin/diolah-Securities and Exchange Commission
BP3TI/BAKTI Kemenkominfo
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa SAP Indonesia melalui perantara 1 menyuap pemerintah di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BP3TI yang sekarang bernama BAKTI Kominfo. SAP diduga menyuap untuk mendapatkan kontrak senilai USD 268,135 atau setara Rp 4.178.487.135 (kurs Rp 15.583) pada 23 Maret 2018.
Bakti Kominfo menyatakan berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum atas kasus suap dari salah satu perusahaan perangkat lunak asing asal Jerman, yaitu SAP.
Bakti Kominfo secara tegas akan melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
SAP juga disebut memberikan suap kepada pejabat pemerintah pada 16 Desember 2015 dalam kesepakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai USD 80.750.
Terkait hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan suap oleh SAP yang menyeret KKP.
Trenggono mengaku baru mengetahui kabar mengenai perkara suap yang terjadi pada tahun 2015-2018 (era Menteri Susi Pudjiastuti) itu. Saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi jejak proyek maupun aplikasi dari SAP yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saya juga baru tahu. Tetapi saya lagi identifikasi di dalam aplikasinya apa, aplikasinya belum tahu. Itu kan masa lalu, di periode 2015 sampai 2018. Harusnya kan ada jejaknya. Artinya, aplikasinya ada. Itu kan perusahaan aplikasi, tetapi kami kok belum ada. Jadi, itu salah satu yang lagi kami cari," kata Trenggono.
Kementerian Sosial RI
Account executive SAP Indonesia juga membahas soal suap terkait dengan tender pemeliharaan Applicant Tracking Software (ATS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yang dimenangkan oleh mitra SAP Indonesia melalui VAR lainnya (perantara 2).