News . 19/01/2024, 15:13 WIB

Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Tersangka Film Porno Siskaeee

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penyidikan meskipun tersangka film porno Siskaeee tidak hadir. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. 

"Dengan tidak hadirnya tersangka S (Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee) pada pemeriksaan pagi ini, maka penyidik sudah memiliki langkah-langkah selanjutnya, " kata Ade Safri, Jumat 19 Januari 2024. 

Ade Safri menjelaskan, penyidik telah menerima surat permohonan dari pihak Siskaeee untuk menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan.

BACA JUGA: Siskaeee Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya

Tapi, Ade Safri memastikan jika pemeriksaan tersangka film porno Sikaeee sesuai jadwal.

"Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum tersangka S yang mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus, " katanya.

Ade Safri melanjutkan, penyidikan tetap berlanjut sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan

"Jadi kami tetap on schedule (sesuai jadwal) terkait pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini. Karena tidak hadir kami sudah punya langkah-langkah selanjutnya terhadap tersangka S," sambungnya.

BACA JUGA: Tegas! Polda Metro Jaya Pastikan Tersangka Siskaeee Tetap Diperiksa Besok, Jika Tak Hadir?

Kuasa hukum tersangka pemeran film porno Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut kliennya dipastikan batal menghadiri pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya yang seharusnya dijadwalkan pada hari ini.

"Kami baru dapat informasi kalau Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, " ucap Tofan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 19 Januari 2024.

Tofan kembali menegaskan alasan kliennya belum dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi pada intinya karena kita itu sudah mengajukan praperadilan seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Seperti yang kita tau kalau praperadilan kan semi perdata gitu kan. Dimana seharusnya yang didahulukan ya proses praperadilan itu dulu, " katanya.

Tofan menambahkan pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap kliennya

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com