Kronologi Warga Bandung Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit hingga Dipenjara 1,3 Tahun

fin.co.id - 19/01/2024, 07:48 WIB

Kronologi Warga Bandung Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit hingga Dipenjara 1,3 Tahun

Ilustrasi tersangka.

Tanggal 11 januari 2024 Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil Septian dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah. 

Branch Manager ACC Bandung Naripan Ferry Ferdianto angkat bicara mengenai kasus Ragil Septian tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan memalsukan dokumen untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum.

Tindakan mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit juga merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Customer dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat sehingga kita bisa berdiskusi bersama”, kata Ferry. (*) 

 

Afdal Namakule
Penulis