News

Ini Modus 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Hingga Langsung Dijebloskan ke Penjara

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Ini Modus 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Hingga Langsung Dijebloskan ke Penjara
Salah satu tersangka korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait