KPK Tetapkan Dua ASN Jadi Tersangka Korupsi Suap DJKA Kemenhub

fin.co.id - 18/01/2024, 18:49 WIB

KPK Tetapkan Dua ASN Jadi Tersangka Korupsi Suap DJKA Kemenhub

Ilustrasi penyidik KPK

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Khanif Lutfi
Penulis