News . 18/01/2024, 17:00 WIB

Koper AirWheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Begini Peraturan Maskapai Penerbangan

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

Ketentuan pertama, koper AirWheel dengan Non-Removable Lithium Battery atau baterai tidak dapat dilepas, tidak diperbolehkan untuk masuk ke kabin atau bagasi tercatat.

"smart luggage atau AirWheel dapat diangkut sebagai kargo dan wajib lapor minimal empat jam sebelum keberangkatan," tulis keterangan Citilink.

Ketentuan kedua, alat elektronik dengan jenis Removable Lithium Battery atau baterai yang dapat dilepas, diperbolehkan masuk kabin pesawat.

Ketentuan itu sudah sesuai dengan aturan Portable Electronic Device (PED) dan International Air Transport Association (IATA) yang berlaku.

Namun perlu di catat, setiap penumpang pesaway hanya diperbolehkan untuk membawa satu koper AirWheel dan satu baterai cadangan saja.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com